Mekanisme Pengelolaan dan Tata Kelola Yayasan LENTERA SEHAT NEGERIKU menjalankan pengelolaan organisasi secara transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Mekanisme pengelolaan dan tata kelola yayasan meliputi:

  1. Struktur Pengambilan Keputusan
    1. Keputusan strategis diambil oleh Pembina dan Pengurus berdasarkan musyawarah mufakat.
    2. Ketua Yayasan bertanggung jawab atas pelaksanaan kebijakan dan pengawasan operasional sehari-hari.
    3. Pengawas bertugas melakukan pengawasan independen terhadap kinerja pengurus dan program.
  2. Perencanaan dan Pelaksanaan Program
    1. Setiap program dirancang berdasarkan analisis kebutuhan masyarakat dan target konservasi serta pemberdayaan.
    2. Rencana kerja tahunan disusun oleh Manajer Program bersama tim dan disetujui oleh pengurus.
    3. Pelaksanaan program dilakukan oleh staf lapangan dengan supervisi Manajer Program dan tenaga ahli.
  3. Pengelolaan Keuangan
    1. Pengelolaan dana dilakukan secara transparan sesuai prinsip akuntabilitas dan pertanggungjawaban.
    2. Bendahara bertanggung jawab atas pencatatan dan pelaporan keuangan rutin.
    3. Laporan keuangan diaudit secara internal setiap semester dan diaudit eksternal setahun sekali.
  4. Monitoring dan Evaluasi
    1. Monitoring pelaksanaan program dilakukan secara berkala untuk memastikan sesuai target dan kualitas.
    2. Evaluasi dilakukan setiap akhir periode program untuk mengukur dampak dan hasil.
    3. Hasil evaluasi digunakan untuk perbaikan dan perencanaan program berikutnya.
  5. Pelaporan dan Komunikasi
    1. Laporan kegiatan dan keuangan disusun secara rutin dan disampaikan kepada Pembina, donor, serta mitra.
    2. Yayasan menyediakan mekanisme komunikasi terbuka bagi masyarakat dan pemangku kepentingan.
  6. Kepatuhan Hukum dan Etika
    1. Yayasan mematuhi peraturan perundangan terkait organisasi nirlaba dan pengelolaan lingkungan hidup.
    2. Memiliki kode etik yang mengatur perilaku dan profesionalisme pengurus, staf, dan relawan.
  7. Manajemen Risiko
    1. Identifikasi risiko potensial terkait operasional dan program konservasi dilakukan secara berkala.
    2. Tindakan mitigasi dan penanganan risiko disusun dan dilaksanakan untuk menjaga keberlanjutan yayasan.