Mekanisme Pengelolaan dan Tata Kelola Yayasan LENTERA SEHAT NEGERIKU menjalankan pengelolaan organisasi secara transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Mekanisme pengelolaan dan tata kelola yayasan meliputi:
-
Struktur Pengambilan Keputusan
- Keputusan strategis diambil oleh Pembina dan Pengurus berdasarkan musyawarah mufakat.
- Ketua Yayasan bertanggung jawab atas pelaksanaan kebijakan dan pengawasan operasional sehari-hari.
- Pengawas bertugas melakukan pengawasan independen terhadap kinerja pengurus dan program.
-
Perencanaan dan Pelaksanaan Program
- Setiap program dirancang berdasarkan analisis kebutuhan masyarakat dan target konservasi serta pemberdayaan.
- Rencana kerja tahunan disusun oleh Manajer Program bersama tim dan disetujui oleh pengurus.
- Pelaksanaan program dilakukan oleh staf lapangan dengan supervisi Manajer Program dan tenaga ahli.
-
Pengelolaan Keuangan
- Pengelolaan dana dilakukan secara transparan sesuai prinsip akuntabilitas dan pertanggungjawaban.
- Bendahara bertanggung jawab atas pencatatan dan pelaporan keuangan rutin.
- Laporan keuangan diaudit secara internal setiap semester dan diaudit eksternal setahun sekali.
-
Monitoring dan Evaluasi
- Monitoring pelaksanaan program dilakukan secara berkala untuk memastikan sesuai target dan kualitas.
- Evaluasi dilakukan setiap akhir periode program untuk mengukur dampak dan hasil.
- Hasil evaluasi digunakan untuk perbaikan dan perencanaan program berikutnya.
-
Pelaporan dan Komunikasi
- Laporan kegiatan dan keuangan disusun secara rutin dan disampaikan kepada Pembina, donor, serta mitra.
- Yayasan menyediakan mekanisme komunikasi terbuka bagi masyarakat dan pemangku kepentingan.
-
Kepatuhan Hukum dan Etika
- Yayasan mematuhi peraturan perundangan terkait organisasi nirlaba dan pengelolaan lingkungan hidup.
- Memiliki kode etik yang mengatur perilaku dan profesionalisme pengurus, staf, dan relawan.
-
Manajemen Risiko
- Identifikasi risiko potensial terkait operasional dan program konservasi dilakukan secara berkala.
- Tindakan mitigasi dan penanganan risiko disusun dan dilaksanakan untuk menjaga keberlanjutan yayasan.